Kamis, 18 Agustus 2016

Korupsi dalam Hukum dan Perundang-Undangan Indonesia*

0

1.       Tindak pidana Korupsi di atur dalam UU Tahun 1999 nomor 31 yang kemudian diperbarui dengan UU tahun 2001 tahun 2001
2.       Terdapat beberapa komponen dari tindak pidana korupsi: suap dan gratifikasi (pasal 5 dan 6), kecurangan atas apa yang dipercayakan (pasal 7), mencuri harta negara, melakukan tindakan melawan hukum, menyalahkan wewenang, menimbulkan kerusakan (corrupt) berupa kerugian negara.
3.       Upaya pemberantasan korupsi melalui perundang-undangan telah dilakukan sejak tahuun 1957 dengan dikeluarkannya peraturan militer Prt/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi, Prt/PM/08/1957 tentang Kepemilikan Harta Benda dan Prt/PM/11/1957 tentang Kewenangan untuk menyita harta yang diduga hasil korupsi
4.       Selanjutnya pada tahun 1958, mengalami pergantian peraturan menjadi Prt/Peperpu/013/1958 tentang Mengusut, Menuntut dan Memeriksa Tindak Pidana Korupsi.
5.       Memasuki Orde Lama pada tahun 1961, Perppu/24/1960 diganti dengan UU tahuun 1961 nomor 1 tentang Mengusut, Menuntut, dan Memeriksi Tindak Pidana Korupsi. Pada aturan ini kasus korupsi mensyaratkan adanya bukti.
6.       Selanjutnya pada Orde Baru, dikeluarkan UU tahun 1971 nomor 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada peraturan ini telah diberlakukan uang pengganti, yakni terpidana dituntut untuk mengganti uang negara sebanyak yang ia nikmati berdasarkan bukti materi. Sedangkan jika tidak ditemukan bukti bahwa ia menikmati uang tersebut, maka dikenakan tindak pidana pencucian uang (money laundry). Namun aturan uang pengganti tersebut belum memiliki ketentuan jika tersangka tidak sanggup membayar sehingga menjadi masalah baru karena hal tersebut menjadi hutang kejaksaan terhadap negara.
7.       Hingga akhirnya pada masa Reformasi, UU tahun 1999 nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melengkapi kelemahan aturan sebelumnya. Pada undang-undang ini telah diatur ketentuan jika terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti, yakni diganti dengan hukuman penjara yang lamanya sebanding dengan jumlah uang yang ia nikmati.
8.       Selain itu, pada UU tahun 1999 nomor 31 juga mengatur kewenangan Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengelola tindak pidana korupsi, dimana KPK mendapatkan wewenang khusus dibandingkan penegak hukum lainnya.
9.       Tidak hanya tindak pidana korupsi yang jelas-jelas merugikan negara. Tindakan korupsi yang baru berpotensi merugikan pun termasuk tindak pidana. Hali ini berdasarkan redaksi undang-undang yang menggunakan kalimat ‘dapat merugikan negara’.
10.   Terdapat 10 sektor yang rawan korupsi. Di antaranya yang terbesar adalah pada APBD dan APBN. Tracking anggaran sektor publik seperti APBD dan APBN dalam rangka mengidentifikasi tindakan korupsi akan dijelaskan pada tulisan berikutnya. Karena rawannya tindak pidana korupsi pada kedua hal tersebut, maka dibentuk T4PD dalam rangka mendampingi pembangunan bak dari dana APBD maupun APBN.
11.   Latar belakang korupsi di antaranya adalah 1) minimnya pengetahuan tentang hukum dan 2) adanya kepentingan politik. Poin pertama sering terjadi di pemerintahan tingkat desa, yakni ketika mengelola dana pembangunan desa. Tidak jarang ada orang-orang yang pintar memanfaatkan ketidakpahaman pemerintah desa untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan dalih membantu penggunaan dana bantuan desa. Poin kedua sangat mungkin terjadi apalagi mengingat posisi Kejaksaan yang berada dibawah tanggungjawab presiden.
12.   Tidak hanya pejabat negara saja yang berpeluang terjerat kasus korupsi, tetapi juga swasta maupun badan usaha miliki negara. Pihak swasta dapat terjerat korupsi ketika menyelewengkan dana proyek yang mereka dimenangkan. Adapun BUMN dan BUMD pada dasarnya modal keduanya adalah berasal dari uang negara.
13.   Bahkan sekedar menghalang-halangi proses penyelidikan atau memberikan keterangan palsu pun akan dikenakan sanksi, dianggap sebagai Tindak Pidana Berkaitan Tindak Pidana Korupsi.
14.   Modus operandinya pun bermacam-macam, di antaranya adalah mark up, Fee, Diskon dan Komisi
15.   Bagaimana strategi pemberantasan korupsi? Ada dua cara , 1) Preventif, yakni dengan penyempurnaan UU, penyempurnaan lembaga dan tata kerja birokrasi, penyuluhan hukum, dan pemantauan; dan 2) Represif, berupa proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan pemantauan tindak pidana korupsi.

Disampaikan oleh Ismaya Hera Wardanie, SH., M.Hum
pada Madrasah Anti Korupsi 6 Agustus 2016
Lebih lengkap klik: disini

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html