Pengalaman yang
dinamis, penuh rintangan, menggelitik emosi bahkan tak jarang menggerus fisik
memang layak utk dikisahkan kembali. Karena akan selalu ada hikmah di sana,
meski tak jarang baru disadari ketika pengalaman itu telah terlampau jauh pergi
digilas oleh rutinitas sehari-hari. Begitu pula kisahku kali ini. Dalam setting
pagi hari Yogyakarta yang cukup menegangkan, hingga akhirnya aku bisa duduk
manis dalam sebuah gerbong kereta sambil menikmati indahnya pemandangan dan pengalaman pertama menaiki kereta api di Yogyakarta.
Ada banyak hikmah yang tumpah ruah dalam setiap letak-letik dan detak-detik
perjalanannya. Siap untuk diolah menjadi untaian kalimat yang sayang untuk
dilewatkan. Setidaknya bagi diriku pribadi dan kawan seperjalanan. Dan inilah kisahku.
Senin, 12 September 2016
Kamis, 18 Agustus 2016
Korupsi dalam Hukum dan Perundang-Undangan Indonesia*
Posted on 10.31 by Anwaril Hamidy
1. Tindak
pidana Korupsi di atur dalam UU Tahun 1999 nomor 31 yang kemudian diperbarui
dengan UU tahun 2001 tahun 2001
2. Terdapat
beberapa komponen dari tindak pidana korupsi: suap dan gratifikasi (pasal 5 dan
6), kecurangan atas apa yang dipercayakan (pasal 7), mencuri harta negara,
melakukan tindakan melawan hukum, menyalahkan wewenang, menimbulkan kerusakan (corrupt) berupa kerugian negara.
Selasa, 09 Agustus 2016
MATEMATIKA ANTI KORUPSI
Posted on 09.32 by Anwaril Hamidy
Adil ialah menimbang yang sama berat,
menyalahkan yang salah, dan membenarkan
yang benar,
mengembalikan hak yang empunya, dan jangan berlaku
zhalim di atasnya
(Buya
Hamka)
Selasa, 02 Agustus 2016
FORMAL
Posted on 16.53 by Anwaril Hamidy
Mata Kuliah Matematika Model
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Marsigit,
MA.
Formal merupakan suatu metode dalam
menyusun penalaran yang logis, konsisten, terstruktur, koheren, analitik dan
ideal. Dalam hal ini logika merupakan hal yang fundamental dalam memahami
metode formal. Logika (Beth, 1962) merupakan teori deduktif inferensial yang
berkaitan erat dengan konsep himpunan, premis dan modus Ponens. Dalam membangun
konstruksi logika, perlu ditetapkan (F) formula-formula (U, V, W, ...) yang
merupakan terdiri dari atom-atom (A, B, C, ...) pada suatu himpunan (K). Dengan
ketetapan inilah, melalui penerapan modus Ponens, metode Formal dikembangkan
hingga diperoleh kesimpulan (Z). Beth (1962) menjelaskan bahwa terdapat tiga
konsepsi logika sebagai suatu teori deduksi inferensial, yaitu teori deduksi
murni (formalis), semantik, dan aksiomatik. Ketiganya memiliki keterkaitan satu
sama lain. Sehingga untuk dapat memahami dan mengembangkan logika secara
lengkap dan mudah, kita harus mempelajari ketiganya.
Langganan:
Postingan (Atom)